STASIUN PENGAWASAN SDKP PONTIANAK

SELAMAT DATANG
Home » » Unit Pelayanan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT)

Unit Pelayanan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT)

    SKEMA PENGAJUAN SURAT KETERANGAN AKTIVASI TRANSMITTER (SKAT) KKP RI


Profil
� Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa transmiter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) online pada kapal perikanan tertentu telah dipasang, diaktifkan dan dapat dipantau pada Pusat Pemantauan Kapal Perikanan (PPKP).
� Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan mewajibkan kapal perikanan berukuran >30 GT yang beroperasi di WPPNRI dan laut lepas memasang transmiter SPKP on line.
� Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) adalah salah satu bentuk sistem pengawasan kapal perikanan dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan untuk mengetahui pergerakan dan aktifitas kapal perikanan.
� Implementasi SPKP menggunakan peralatan transmter dan satelit untuk memantau posisi kapal dan kegiatannya.
� Tujuan SPKP adalah kepatuhan (compliance) kapal perikanan sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional tentang konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan.
� Sasaran SPKP adalah pemanfaatan sumber daya perikanan optimal dan berkelanjutan

Motto
Kami melayani dengan PASTI (Profesional, Amanah, Senyum Tanpa Imbalan)

Visi
Memberikan Pelayanan Prima Dalam Penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmiter

Misi
� Meningkatkan Pelayanan yang Responsif dan Berkualitas
� Meningkatkan Pelayanan yang Transparan dan Tidak Diskriminatif.

Maklumat Pelayanan
1. Melaksanakan pelayanan publik secara profesional dan sesuai prosedur;
2. Mengutamakan kepuasan pengguna layanan, dengan prosedur jelas, cepat, adil dan tidak diskriminatif;
3. Memberikan layanan publik dengan amanah, senyum, santun dan ramah;
4. Tanggap terhadap keluhan/ pengaduan masyarakat dengan mengambil secara tepat tindakan penyelesaian;
5. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun terkait dengan pelayanan publik.

Pelayanan SKAT
Prosedur Penerbitan SKAT Baru:
1. Perusahaan/pemilik kapal perikanan berukuran >30 GT:
� mengadakan dan memasang transmiter SPKP online (penyediaan dan pemasangan transmiter SPKP online dilakukan oleh penyedia jasa layanan/provider atau pengguna jasa layanan);
� membayar air time
2. Mengajukan permohonan SKAT ke Unit Pelayanan SKAT
Direktorat Pemantauan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dengan melampirkan persyaratan:
� copy SIPI/SIKPI,
� copy bukti pembayaran airtime 1 tahun,
� lembar pemasangan transmiter SPKP on line,
� copy identitas pemilik/penanggung jawab perusahaan.
3. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas Unit Pelayanan SKAT:
� Dokumen tidak lengkap dan sah, disampaikan kembali kepada perusahaan/pemilik kapal perikanan (pengguna jasa layanan),
� Dokumen lengkap dan sah, dilakukan pemantauan keaktifan transmiter SPKP on line.
4. Pemantauan keaktifan kapal perikanan.
Hasil pemantauan:
� Kapal perikanan tidak terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, disampaikan ke provider untuk pemeriksaan teknis,
� Kapal perikanan terpantau, diterbitkan SKAT
5. Penyerahan SKAT kepada pengguna jasa layanan


Prosedur Penerbitan SKAT Perpanjangan:
1. Perusahaan/pemilik kapal perikanan berukuran >30 GT mengajukan permohonan ke Unit Pelayanan SKAT dengan melampirkan persyaratan:
� copy SKAT,
� copy bukti pembayaran airtime 1 tahun,
� lembar pemeriksaan transmiter SPKP Online,
� copy SIPI/SIKPI.
2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas Unit Pelayanan SKAT:
� Dokumen tidak lengkap dan sah, disampaikan kembali kepada perusahaan/pemilik kapal perikanan (pengguna jasa layanan),
� Dokumen lengkap dan sah, dilakukan pemantauan keaktifan transmiter SPKP on line,
3. Pemantauan keaktifan kapal perikanan
Hasil pemantauan:
� Kapal perikanan tidak terpantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan, disampaikan ke provider untuk pemeriksaan teknis,
� Kapal perikanan terpantau, diterbitkan SKAT
4. Penyerahan SKAT kepada pengguna jasa layanan


Web Tracking
(http;//kkpvms.kkp.go.id)
� Fasilitas yang disediakan bagi pemilik kapal perikanan untuk berperan aktif memantau dan mengendalikan kapal miliknya dalam rangka kepatuhan terhadap ketentuan konservasi dan pengelolaan sumber daya perikanan serta pengendalian dalam usaha/operasional penangkapan ikan/pengangkutan ikan
� Fasilitas web tracking dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Unit Pelayanan SKAT untuk diberikan akses pass word dan user name

Pelayanan Pelanggan/Costumer Care
Unit Pelayanan SKAT/Pusat Pemantauan Kapal Perikanan
Direktorat Pemantauan SDKP dan PIP
Gedung Mina Bahari II Lt.15
Jl. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat
Telp :021 352 3073
SMS : 081 194 44065
E-mail : pengaduan_vms@kkp.go.id
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Atma Surya | Mas Template
Copyright © 2013. TIM TEKNIS STASIUN PSDKP PONTIANAK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger