I. PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kegiatan operasi pengawasan
ekspor-impor ikan di pintu perbatasan antar negara mutlak dilakukan untuk
menjamin mutu ikan yang keluar masuk antar negara. Perlunya pengawasan ini
tentunya untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mengkonsumsinya. Pos Pengawasan
SDKP Entikong merupakan salah satu perangkat pemerintah yang bertujuan
mengawasi keluar masuknya produk perikanan dari dan ke Malaysia dilaksanakan
dalam rangka mendukung program industrialisasi perikanan serta mengetahui banyaknya
permasalahan yang terjadi di lapangan terkait masalah kegiatan pengawasan usaha dibidang perikanan di
seluruh lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga dari permasalahan yang timbul dapat dirumuskan hal-hal
yang berkaitan dengan kegiatan koordinasi daerah yang berhubungan dengan
kebijakan yang harus
diberikan.
1.2 Manfaat Yang Diharapkan
1. Memberikan keamanan hasil produk perikanan bagi masyarakat
2. Meningkatkan kemampuan teknis stake holder
3. Meningkatkan kesejahteraan
4. Meningkatkan profesionalisme/kompentensi
1.3 Sasaran
1. Membentuk forum komunikasi dan koordinasi
antar pejabat
2. Memberikan pemahaman kepada
pelaku usaha
3. Dukungan dari pimpinan dan instansi terkait
4. Melakukan kegiatan terpadu antar Instansi serta koordinasi
dengan Pos di Perbatasan
1.4 Dasar Pelaksanaan
Surat Perintah Tugas Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak
Nomor : SPT. /Sta.2/TU.076/II/2013 tanggal 13 Februari 2013
Nomor : SPT. /Sta.2/TU.076/II/2013 tanggal 13 Februari 2013
1.5 Output
Mampu melaksanakan kegiatan fungsional/profesi sesuai ketentuan
- Mampu menjalin interaksi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait dan Koordinasi dengan Pos lainnya
- Dapat memberikan keamanan produk terhadap distribusi hasil Perikanan.
- Memberikan manfaat terhadap lingkungan kerja melalui produk berupa rekomendasi, informasi penerapan teknologi dan standar.
II. PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1 Waktu dan
Tempat Pelaksanaan
Hari/Tanggal :
Kamis- Minggu / 14 - 17 Februari 2013
Tempat : Pos Pengawasan SDKP Entikong
2.2 Kronologis
Pelaksanaan Kegiatan
1)
Hari
Pertama, Tanggal 14 Februari
2013
Dengan
menggunakan mobil, tim berangkat dari Pontianak pukul 16.300 menuju Pos Pengawasan SDKP Entikong Kabupaten Sanggau melalui jalur
Tayan, dan tiba di Entikong Pukul 00.30 WIB. Kemudian tim langsung bertemu dengan Bapak M. Falah Hamid, S.Pi selaku Pengawas Perikanan pada Pos Pengawasan SDKP Entikong. Beliau menjelaskan bahwa
pengawasan di Entikong dititik beratkan pada pengawasan keluar masuk komoditi
perikanan dari
Indonesia-Malaysia dan sebaliknya.
2)
Hari Kedua,
Tanggal 15 Februari 2013
Pada hari Kamis pada pukul 07.00 WIB pengawas melakukan kegiatan pengawasan
ikan di border Entikong ikan dari Indonesia yang akan diekspor ke Malaysia.
Petugas hanya mengecek jenis dan kapasitas ikan yang dimuat dalam bak fiber,
petugas tidak mengecek kandungan formalin pada ikan. Pengawasan berjalan selama
3-4 jam karena ikan yang masuk ke Malaysia melalui border entikong biasanya
terjadi pagi hari maka kegiatan pagi hari difokuskan pada pengawasan ekspor
ikan ke Malaysia.
3)
Hari Ketiga, Tanggal
16 Februari 2013
Pada hari Sabtu pada 15.00 tim melakukan operasi kegiatan pengawasan impor
ikan dari Malaysia ke Indonesia. Pengawasan dilakukan di depan Pos Pengawasan SDKP
Entikong karena ikan yang masuk ke indonesia biasanya sore hari, maka pengawasan
dilakukan pada sore hari. Pengawasan dilakukan dengan cara mengecek isi mobil
box yang memuat ikan yang sudah di packing dalam kardus kemudian beberapa ikan
dijadikan sampel untuk diuji kandungan formalinnya.
Hasil dari pengujian kandungan formalin dari 8 buah mobil pengangkut ikan tidak
ditemukan adanya kandungan formalin. Beberapa hasil pengujian yaitu pada sampel
pertama menunjukkan adanya indikasi kandungan formalin dalam jumlah yang kecil
akan tetapi itu masih dalam pengamatan kualitatif untuk memastikan kandungan formalin
harus dilakukan uji dilaboratorium, pengujian formalin pada ikan ini
menggunakan alat formalis tes kit dengan pengamatan kandungan formalin secara
visual warna.
Dengan semakin besarnya jumlah produk perikanan yang keluar masuk dari
pintu perbatasan darat di Entikong, maka pengawasan produk perikanan melakukan
kegiatan pengujian kandungan formalin pada ikan merupakan agenda yang harus
rutin dilakukan agar produk perikanan mengandung formalin tidak bebas masuk ke
wilayah Indonesia yang dapat membahayakan bagi masyarakat Indonesia.
4)
Hari Keempat, Tanggal 17 Februari 2013
Hari minggu kelompok tim kembali pada pukul 08.00 WIB
tanggal 17 Februari
2013 dari Pos Pengawasan SDKP Entikong
menuju Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak menuju jalur Ngabang, dan tiba di Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak pada jam 14.30 WIB dan melanjutkan
kegiatan harian rutin.
III. KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Kendala masalah Pengawasan Wilayah Perbatasan :
1. Terbatasnya fasilitas dan sarana di Pos
Pengawasan SDKP Entikong.
2. Kurangnya kesamaan persepsi dalam
menginterpretasikan dan mengiplementasikan butir-butir kegiatan dengan
Karantina Ikan di Border, khususnya masalah jumlah muatan produk ekspor impor yang masih berbeda.
3. Terbatasnya jumlah Pegawai yang ada di Pos
Pengawasan SDKP Entikong
sehingga tidak dapat mengawasi secara keseluruhan kegiatan ekspor-impor produk perikanan dari dan ke Malaysia.
3.2 Saran
Perlu
adanya koordinasi yang berkesinambungan antara Pos Pengawasan SDKP Entikong dengan Karantiana Ikan di Wilayah
Border, lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan minimal 6 (enam) bulan sekali.
Dalam
upaya memenuhi terwujudnya
program industrialisasi perikanan perlu adanya wadah koordinasi antar Instasi di
seluruh nusantara sehingga data, informasi, kebijakan teknis dapat diwujudkan
dan direalisasikan ke pelaku utama masyarakat dan pelaku usaha.
Posting Komentar