Selain melaksanakan pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan serta melaksanakan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, Ditjen PSDKP juga mempunyai fungsi pelayanan publik, diantaranya penerbitan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT) Vessel Monitoring System (VMS) bagi kapal perikanan dan penerbitan Surat Laik Operasi (SLO) bagi kapal perikanan.
Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (SKAT)
SKAT adalah surat yang menyatakan bahwa transmitter VMS sudah dapat
dipantau di Pusat Pemantauan Kapal Perikanan Ditjen PSDKP. SKAT
diterbitkan oleh Direktur Jenderal PSDKP Cq. Direktur Pemantauan SDKP
dan Pengembangan Infrastruktur Pengawasan, tanpa dipungut biaya.
Surat Laik operasi (SLO)
SLO adalah surat keterangan tentang kelayakan administrasi dan kelayakan
teknis kapal perikanan untuk melakukan penangkapan dan/atau
pengangkutan ikan, pelatihan perikanan, penelitian/eksplorasi perikanan,
dan operasi pendukung penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan.
SLO bagi kapal perikanan di pelabuhan perikanan dikeluarkan oleh
Pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan perikanan setempat
setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis
operasional kapal perikanan. Dalam hal kapal perikanan berada dan/atau
berpangkal-an di luar pelabuhan perikanan, SLO dikeluarkan oleh
peng-awas perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat. SLO asli
wajib dibawa dan berada di atas kapal perikanan pada saat melakukan
kegiatannya.
Prosedur Penerbitan SLO:
- Kapal perikanan yang akan melakukan kegiatannya, sebelum keberangkatan nakhoda kapal perikanan wajib melapor kepada pengawas perikanan untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dan kelayakan teknis operasional.
- Pengawas perikanan menuangkan hasil pemeriksaan dalam Form Hasil Pemeriksaan Kapal Perikanan (Form HPK) sebagai berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh nakhoda kapal perikanan dan pengawas perikanan.
- Pengawas perikanan menganalisa Form HPK untuk menetapkan kelaikan teknis operasional kapal perikanan dalam melakukan kegiatannya.
- Bagi kapal perikanan yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, diterbitkan SLO.
- SLO diterbitkan pada setiap pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan non perikanan pada saat pemberangkatan kapal perikanan.
- SLO merupakan persyaratan kapal perikanan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) yang dikeluarkan syahbandar.
- Bagi kapal perikanan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis operasional, tidak diterbitkan SLO.
- Bagi kapal perikanan yang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SLO, pengawas perikanan merekomendasikan kepada syahbandar untuk tidak menerbitkan SIB.
Posting Komentar